BAB
I
PENDAHULUAN
Lapangan pendidikan merupakan
wilayah yang sangat luas. Ruang lingkupnya mencakup seluruh pengalaman dan
pemikiran manusia tentang pendidikan. Setiap orang pernah mendengar tentang
perkataan pendidikan, dan setiap orang waktu kecilnya pernah mengalami pendidikan,
atau setiap orang sebagai orang tua, guru, telah melaksanakan pendidikan. Namun
tidak setiap orang mengerti dalam arti yang sebenarnya apa pendidikan itu dan
tidak setiap orang mengalami pendidikan atau menjalankan pendidikan sebagaiman
mestinya. Karena itu untuk memahami seluk beluk pendidikan kta perlu
mempelajari ilmu pendidikan.
Pedagogik merupakan ilmu yang
membahas pendidikan, yaitu ilmu pendidikan anak. Jadi pedagogik mencoba
menjelaskan tentang seluk-beluk pendidikan anak, pedagogik merupakan teori
pendidikan anak. Pedagogik sebagai ilmu sangat dibutuhkan oleh guru khususnya
guru taman kanak-kanak dan guru sekolah dasar karena mereka akan berhadapan
dengan anak yang belum dewasa. Tugas guru bukan hanya mengajar untuk
menyampaikan,atau mentransformasikan pengetahuan kepada para anak di sekolah
melainkan guru mengemban tugas untuk mengembangkan kepribadian anak didiknya
secara terpadu. Guru mengembangkan sikap mental anak, mengembangkan hati nurani
anak atau kata hati anak, sehingga anak akan sensitive terhadap masalah-masalah
kemanusiaan, harkat derajat manusia, Begitu juga guru hanya mengembangkan
keterampilan anak keterampilan hidup di masyarakat sehingga ia mampu untuk
menghadapi segala permasalahan hidupnya.
Guru adalah orang yang
memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok
orang. Maka, untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus,
pengetahuan, kemampuan, dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranannya secara
profesional yang dalam tugasnya guru tidak hanya mengajar, melatih tapi juga
mendidik. Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut guru harus mempunyai empat
kompetensi dasar (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi sosial) sebagai modal dasar dalam mengemban tugas
dan kewajibannya. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai
kompetensi pedagogik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi menurut UU Guru dan Dosen adalah “seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan,
Dikdasmen menjelaskan bahwa “kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak”. Dijelaskan lebih lanjut bahwa “kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara professional dalam
menjalankan fungsi sebagai guru”(Direktorat Tenaga Kependidikan, Standar
Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, 2003: 5).
Berdasarkan uraian pengertian tersebut, maka
Standar Kompetensi Guru dapat diartikan sebagai “suatu ukuran yang ditetapkan
atau dipersyaratkan”. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru
adalah “Suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar
berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas,
kualifikasi dan jenjang pendidikan”.[1]
Kompetensi dapat diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah
menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku
kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya. Menurut kamus umum
bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan
untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni
kemampuan atau kecakapan.
Menurut Finch dan Crunkilton Kompetensi
adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi
yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu, menurut
Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih
lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep
kompetensi yakni :
1.
Pengetahuan (Knowledge)
2.
Pemahaman (Understanding)
3.
Kemampuan (Skill)
4.
Nilai
5.
Sikap
6.
Minat (Interest)
Jadi, kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan
penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
B. Pengertian Pedagogik
Pedagogik merupakan suatu kajian tentang
pendidikan anak, berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak
laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara
harfiah berarti pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani kuno yang
pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian, secara kiasan
pedagogik ialah seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup
tertentu. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) pedagogic adalah ilmu yang
mempelajari amsalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia
kelak “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogik
adalah ilmu mendidik anak.
Langeveld (1980), membedakan istilah “pedagogik”
dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu mendidik, lebih
menitik beratkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu
pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah
pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktik, menyangkut
kegiatan mendidik, kegiatan membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori
dan kajian yang secara teliti, kritis, dan obyektif mengembangkan
konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan
pendidikan serta hakikat proses pendidikan. Walaupun demikian, masih banyak
daerah yang gelap sebagai “terraincegnita” (daerah tak dikenal) dalam lapangan
pedidikan, karena maslah-masalah hidup manusia masih banyak diliputi oleh kabut
misteri.[2]
C. Kompetensi pedagogik
Makhluk pedagogik adalah makhluk Allah yang
dilahirkan membawa potensi dapat dididik dan dapat mendidik. Makhluk itu adalah
manusia sehingga manusia mampu menjadi khalifah di bumi, pendukung dan
pengembang kebudayaan. Ia dilengkapi dengan fitrah Allah berupa bentuk atau
wadah yang dapat diisi dengan berbagai kecakapan dan keterampilan yang dapat
berkembang sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk yang mulia. Meskipun
demikian, jika potensi itu tidak dikembangkan niscaya ia akan kurang bermakna
dalam kehidupan. Dengan pendidikan dan pengajaran potensi itu dapat
dikembangkan. Kewajiban mengembangkan potensi itu merupakan beban dan
tanggungjawab manusia pada Allah.[3]
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan ada empat kompetensi guru
yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.[4]
Dalam Standar Nasional Pendidikkan, penjelasan
Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
pengelelolaan pembelajaran peserta didik, meliputi:
1.
Pemahaman wawasan atau landasan
pendidikan
2.
Pemahaman terhadap peserta
didik
3.
Pengembangan kurikulum/silabus
4.
Perancangan pembelajaran
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis
6.
Pemanfaatan teknologi
pembelajaran
7.
Evaluasi hasil belajar (EHB)
8.
Pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara operasional, kemampuan mengelola
pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan,
dan pengendalian. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif
dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan
manajemen sistem pembelajaran, sebagai keseluruhan proses untuk melaksanakan
kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan
pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta melakukan
pengawasan dalam pelaksanaannya. Guru merupakan seorang manajer dalam
pembelajaran, yang bertanggungjawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran. Untuk kepentingan
tersebut, sedikitnya terdapat empat langkah yang harus dilakukan, yakni menilai
kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan peserta
didik, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program,
serta menilai perubahan program.
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan
salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat
empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat
kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.
Memahami karakteristik individu dalam
pembelajaran peserta didik diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu
normal, sedang, dan tinggi. Pembelajaran yang didiversifikasi untuk
masing-masing kelompok mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.
Kelompok Normal
· Mengembangkan
pemahaman tentang prinsip dan praktik aplikasi
· Mengembangkan
kemampuan praktik akademik yang berhubungan dengan pekerjaan
b.
Kelompok Sedang
· Mengembangkan
kemahiran berkomunikasi, kemahiran menggali potensi diri, dan aplikasi
praktikal
· Mengembangkan
kemahiran akademik dan kemahiran praktikal sehubungan dengan tuntutan dunia
kerja maupun untuk melanjutkan program pendidikan profesional
c.
Kelompok Tinggi
· Mengembangkan
pemahaman tentang prinsip, teori, dan aplikasi
· Mengembangkan
kemampuan akademik untuk memasuki pendidikan tinggi
Perancangan pembelajaran merupakan salah
satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada
pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga
kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan
penyusunan program pembelajaran.
Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian
besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan konvensional, anti dialog
proses penjinakan, pewarisan pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas
masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, salah satu kompetensi pedagogic yang
harus dimiliki guru seperti dirumuskan dalam SNP berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Rencana Peraturan Pemerintah
tentang guru, bahwa guru harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan
pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesame subjek
pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikasi. Tanpa ada
komunikasi tidak akan ada pendidikan sejati.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling
utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan
perilaku dan pembetukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan
pembelajaran mencakup tiga hal yaitu pre test, proses, dan post test.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan
pembelajaran (e-learning) dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan
kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan
menggunakan media dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sisten
jaringan computer dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh
peserta didik.
Evaluasi hasil belajar digunakan untuk
mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang
dapat dilakukan dengan penilaian kelas,tes kemampuan dasar, penilaian akhir
satuan pendidikan dan sertifikasi, bencharmarking, serta penilaian program.
Pengembangan peserta didik merupakan bagian
dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh guru, untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara,
antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler (ekskull), pengayaan dan
remedial, serta bimbingan dan konseling (BK).[5]
Menurut Slamet PH Kompetensi
pedagogik terdiri dari sub-kompetensi:
1.
Berkontribusi dalam
pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan.
2.
Mengembangkan silabus mata
pelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
3.
Merencanakan rencana
pelaksanaan pembelajaran berdasarkan silbus yang telah dikembangkan
4.
Merancang manajemen pembelajaran
dan manajemen kelas
5.
Melaksanakan pembelajaran yang
pro-pembelajaran (aktif, krreatif, inovatif, eksperimentatif, efektif dan
menyenangkan)
6.
Menilai hasil belajar peserta
didik secara otentik
7.
Membimbing peserta didik dalam
berbagai aspek misalnya pelajaran, kepribadian, bakat, minat, dan karir.
8.
Mengembangkan profesionalisme
sebagai guru
Dari pandangan tersebut dapat ditegaskan bahwa
kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik
meliputi :
1.
Pemahaman wawasan guru akan
landasan dan filsafat pendidikan
2.
Guru memahami potensi dan
keberagaman peserta didik sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar
sesuai keunikan masing-masing peserta didik
3.
Guru mampu mengembangkan
kurikulum atau silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam
bentuk pengalaman belajar
4.
Guru mampu menyusun rencana dan
strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
5.
Mampu melaksanakan pembelajaran
yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif
6.
Mampu melakukan evaluasi hasil
belajar dengan memenui prosedur dan standar yang dipersyaratkan
7.
Mampu mengembangkan bakat dan
minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.
Dengan demikian tampak bahwa kemampuan pedagogik
bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru haru di atas
rata-rata. Kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual yang meliputi :
1.
Logika sebagai pengembangan
kognitif mencakup kemampuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam
macam yang disusun secara hierarkis dari yang sederhana sampai yang kompleks.
Yaitu :
a.
Pengetahuan (kemampuan
mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari)
b.
Pemahaman (kemampuan menangkap
makna atau arti sesuatu hal)
c.
Penerapan (kemampuan
memperguanakn hal-hal yang telah dipelajari untuk manghadapi situasi-situasi
baru dan nyata)
d.
Analisis (kemampuan menjabarkan
sesuatu menjadi bagian-bagian sehingga struktur organisasinya dapat dipahami)
e.
Sintesis (kemampuan memadukan
bagian-bagian menjadi satu ke seluruhan yang berarti)
f. Penilaian
(kemampuan memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kritria intren, kelomppok,
ekstren atau yang telah diterapkan terlebih dahulu)
2.
Etika sebagai pengembangan
efektif mencakup kemampuan emosional dalam mengalami dan menghayati sesuatu hal
meliputi lima macam kemampuan emosional disusun secara hierarkis, yaitu :
a.
Kesadaran (kemampuan untuk
memperhatikan sesuatu hal)
b.
Partisipasi (kemampuan untuk
turut serta atau terlibat dalam sesuatu hal)
c.
Penghayatan nilai (kemampuan
untuk menerima nilai dan terikat kepadanya)
d.
Pengorganisasian nilai (
kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam dirinya)
e.
Karakterisasi diri ( kemampuan
untuk memiliki pola hidup dimana sistem nilai yang terbentuk di dalam dirinya
mampu mengawasi tingkah lakunya)
3.
Estetika sebagai pengembangan
psikomotorik yaitu kemampuan motorik menggiatkan dan mengkoordiansikan
kegiatan. Yaitu terdiri dari :
a.
Gerakan refleks (kemampuan
melakukan tindakan-tindakan yang terjadi secara tak sengaja menjawab suatu
perangsang)
b.
Gerakan dasar ( kemmpuan
melakukan pola-pola gerakan bersifat pembawaan, terbentuk dari kombinasi
gerakan-gerkan refleks)
c.
Kemampuan perseptual (kemampuan
menerjemahkan perangang yang diterima melalui alat indera menjadi
gerakan-gerakan yang tepat)
d.
Kemampuan jasmani ( kemampuan
dan gerakan –gerakan dasar merupakan inti memperkembangkan gerakan-gerkan
terlatih)
e.
Gerakan terlatih (kemampuan
melakukan gerakan-gerakan canggih dan rumit dengan tingkat efisiensi tertentu)
f. Komunikasi
nondiskursif ( kemampuan melakukan komunikasi dengan isyarat gerakan badan)
Untuk menghadapi tantangan tersebut, guru perlu
berpikir secara antisipasi dan proaktif. Guru secara terus menerus belajar
sebagai upaya melakukan pembaharuan atas ilmu yang dimilikinya. Caranya dengan
sering melakukan penelitian baik melalui kajian pustaka, maupun melakukan
penelitian seperti penelitian tindakan kelas.[6]
BAB
III
PENUTUP
Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam pengelelolaan pembelajaran peserta didik, meliputi:
1.
Pemahaman wawasan atau landasan
pendidikan
2.
Pemahaman terhadap peserta
didik
3.
Pengembangan kurikulum/silabus
4.
Perancangan pembelajaran
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis
6.
Pemanfaatan teknologi
pembelajaran
7.
Evaluasi hasil belajar (EHB)
8.
Pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dengan demikian tampak bahwa
kemampuan pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru
haru di atas rata-rata. Kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual yang
meliputi :
1.
Logika
2.
Etika
3.
Estetika
Guru secara terus menerus belajar
sebagai upaya melakukan pembaharuan atas ilmu yang dimilikinya, yaitu dengan
cara sering melakukan penelitian baik melalui kajian pustaka, maupun melakukan
penelitian seperti penelitian tindakan kelas.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmadi, Hamid. 2010. Kemampuan Dasar Mengajar (Landaasan Konsep dan Implementasi). Bandung:
Alfabeta
Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Roqib, Moh. 2009. Kepribadian Guru. Yogyakarta: Grafindo
Sadulloh, Uyoh. 2010. Pedagogik
(Ilmu Mendidik). Bandung: Alfabeta
Sagala,
Saiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru
dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat
[1] Suparlan, Guru Sebagai
Profesi, Yogyakarta: Hikayat, 2006, hlm. 85-86
[2] Uyoh Sadulloh, Pedagogik
(Ilmu Mendidik), Bandung: Alfabeta, 2010, hlm. 2
[3] Moh Roqib, Kepribadian Guru,
Yogyakarta: Grafindo, 2009, hlm. 119
[4] Hamid Darmadi, Kemampuan
Dasar Mengajar (Landaasan Konsep dan Implementasi), Bandung: Alfabeta,
2010, hlm. 31
[5] Mulyasa, Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007, hlm. 75-113
[6]Saiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidika,. Bandung : Alfabeta, 2009, hlm. 46
0 komentar:
Posting Komentar