WEB BLOG
this site the web

PEDAGOGIK


BAB I
PENDAHULUAN

Lapangan pendidikan merupakan wilayah yang sangat luas. Ruang lingkupnya mencakup seluruh pengalaman dan pemikiran manusia tentang pendidikan. Setiap orang pernah mendengar tentang perkataan pendidikan, dan setiap orang waktu kecilnya pernah mengalami pendidikan, atau setiap orang sebagai orang tua, guru, telah melaksanakan pendidikan. Namun tidak setiap orang mengerti dalam arti yang sebenarnya apa pendidikan itu dan tidak setiap orang mengalami pendidikan atau menjalankan pendidikan sebagaiman mestinya. Karena itu untuk memahami seluk beluk pendidikan kta perlu mempelajari ilmu pendidikan.
Pedagogik merupakan ilmu yang membahas pendidikan, yaitu ilmu pendidikan anak. Jadi pedagogik mencoba menjelaskan tentang seluk-beluk pendidikan anak, pedagogik merupakan teori pendidikan anak. Pedagogik sebagai ilmu sangat dibutuhkan oleh guru khususnya guru taman kanak-kanak dan guru sekolah dasar karena mereka akan berhadapan dengan anak yang belum dewasa. Tugas guru bukan hanya mengajar untuk menyampaikan,atau mentransformasikan pengetahuan kepada para anak di sekolah melainkan guru mengemban tugas untuk mengembangkan kepribadian anak didiknya secara terpadu. Guru mengembangkan sikap mental anak, mengembangkan hati nurani anak atau kata hati anak, sehingga anak akan sensitive terhadap masalah-masalah kemanusiaan, harkat derajat manusia, Begitu juga guru hanya mengembangkan keterampilan anak keterampilan hidup di masyarakat sehingga ia mampu untuk menghadapi segala permasalahan hidupnya.
Guru adalah orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang. Maka, untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan, dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranannya secara profesional yang dalam tugasnya guru tidak hanya mengajar, melatih tapi juga mendidik. Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut guru harus mempunyai empat kompetensi dasar (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial) sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kompetensi pedagogik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi menurut UU Guru dan Dosen adalah “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan, Dikdasmen menjelaskan bahwa “kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak”. Dijelaskan lebih lanjut bahwa “kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara professional dalam menjalankan fungsi sebagai guru”(Direktorat Tenaga Kependidikan, Standar Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, 2003: 5).
Berdasarkan uraian pengertian tersebut, maka Standar Kompetensi Guru dapat diartikan sebagai “suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan”. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru adalah “Suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan”.[1]
Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya. Menurut kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.
Menurut Finch dan Crunkilton Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni :
1.      Pengetahuan (Knowledge)
2.      Pemahaman (Understanding)
3.      Kemampuan (Skill)
4.      Nilai
5.      Sikap
6.      Minat (Interest)
Jadi, kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
B.  Pengertian Pedagogik
Pedagogik merupakan suatu kajian tentang pendidikan anak, berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian, secara kiasan pedagogik ialah seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) pedagogic adalah ilmu yang mempelajari amsalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogik adalah ilmu mendidik anak.
Langeveld (1980), membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu mendidik, lebih menitik beratkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktik, menyangkut kegiatan mendidik, kegiatan membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori dan kajian yang secara teliti, kritis, dan obyektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan. Walaupun demikian, masih banyak daerah yang gelap sebagai “terraincegnita” (daerah tak dikenal) dalam lapangan pedidikan, karena maslah-masalah hidup manusia masih banyak diliputi oleh kabut misteri.[2]
C.  Kompetensi pedagogik
Makhluk pedagogik adalah makhluk Allah yang dilahirkan membawa potensi dapat dididik dan dapat mendidik. Makhluk itu adalah manusia sehingga manusia mampu menjadi khalifah di bumi, pendukung dan pengembang kebudayaan. Ia dilengkapi dengan fitrah Allah berupa bentuk atau wadah yang dapat diisi dengan berbagai kecakapan dan keterampilan yang dapat berkembang sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk yang mulia. Meskipun demikian, jika potensi itu tidak dikembangkan niscaya ia akan kurang bermakna dalam kehidupan. Dengan pendidikan dan pengajaran potensi itu dapat dikembangkan. Kewajiban mengembangkan potensi itu merupakan beban dan tanggungjawab manusia pada Allah.[3]
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan ada empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[4]
Dalam Standar Nasional Pendidikkan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelelolaan pembelajaran peserta didik, meliputi:
1.    Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
2.    Pemahaman terhadap peserta didik
3.    Pengembangan kurikulum/silabus
4.    Perancangan pembelajaran
5.    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.    Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.    Evaluasi hasil belajar (EHB)
8.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen sistem pembelajaran, sebagai keseluruhan proses untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Guru merupakan seorang manajer dalam pembelajaran, yang bertanggungjawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran. Untuk kepentingan tersebut, sedikitnya terdapat empat langkah yang harus dilakukan, yakni menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan peserta didik, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program, serta menilai perubahan program.
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.
Memahami karakteristik individu dalam pembelajaran peserta didik diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu normal, sedang, dan tinggi. Pembelajaran yang didiversifikasi untuk masing-masing kelompok mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.    Kelompok Normal
· Mengembangkan pemahaman tentang prinsip dan praktik aplikasi
· Mengembangkan kemampuan praktik akademik yang berhubungan dengan pekerjaan
b.    Kelompok Sedang
· Mengembangkan kemahiran berkomunikasi, kemahiran menggali potensi diri, dan aplikasi praktikal
· Mengembangkan kemahiran akademik dan kemahiran praktikal sehubungan dengan tuntutan dunia kerja maupun untuk melanjutkan program pendidikan profesional
c.    Kelompok Tinggi
· Mengembangkan pemahaman tentang prinsip, teori, dan aplikasi
· Mengembangkan kemampuan akademik untuk memasuki pendidikan tinggi
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan konvensional, anti dialog proses penjinakan, pewarisan pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, salah satu kompetensi pedagogic yang harus dimiliki guru seperti dirumuskan dalam SNP berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Rencana Peraturan Pemerintah tentang guru, bahwa guru harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesame subjek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikasi. Tanpa ada komunikasi tidak akan ada pendidikan sejati.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembetukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal yaitu pre test, proses, dan post test.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e-learning) dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan media dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sisten jaringan computer dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik.
Evaluasi hasil belajar digunakan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas,tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, bencharmarking, serta penilaian program.
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler (ekskull), pengayaan dan remedial, serta bimbingan dan konseling (BK).[5]
Menurut Slamet PH Kompetensi pedagogik terdiri dari sub-kompetensi:
1.    Berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan.
2.    Mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
3.    Merencanakan rencana pelaksanaan pembelajaran berdasarkan silbus yang telah dikembangkan
4.    Merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas
5.    Melaksanakan pembelajaran yang pro-pembelajaran (aktif, krreatif, inovatif, eksperimentatif, efektif dan menyenangkan)
6.    Menilai hasil belajar peserta didik secara otentik
7.    Membimbing peserta didik dalam berbagai aspek misalnya pelajaran, kepribadian, bakat, minat, dan karir.
8.    Mengembangkan profesionalisme sebagai guru
Dari pandangan tersebut dapat ditegaskan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi :
1.    Pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan
2.    Guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik
3.    Guru mampu mengembangkan kurikulum atau silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
4.    Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
5.    Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif
6.    Mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenui prosedur dan standar yang dipersyaratkan
7.    Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.
Dengan demikian tampak bahwa kemampuan pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru haru di atas rata-rata. Kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual yang meliputi :
1.    Logika sebagai pengembangan kognitif mencakup kemampuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam macam yang disusun secara hierarkis dari yang sederhana sampai yang kompleks. Yaitu :
a.    Pengetahuan (kemampuan mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari)
b.    Pemahaman (kemampuan menangkap makna atau arti sesuatu hal)
c.    Penerapan (kemampuan memperguanakn hal-hal yang telah dipelajari untuk manghadapi situasi-situasi baru dan nyata)
d.    Analisis (kemampuan menjabarkan sesuatu menjadi bagian-bagian sehingga struktur organisasinya dapat dipahami)
e.    Sintesis (kemampuan memadukan bagian-bagian menjadi satu ke seluruhan yang berarti)
f. Penilaian (kemampuan memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kritria intren, kelomppok, ekstren atau yang telah diterapkan terlebih dahulu)
2.    Etika sebagai pengembangan efektif mencakup kemampuan emosional dalam mengalami dan menghayati sesuatu hal meliputi lima macam kemampuan emosional disusun secara hierarkis, yaitu :
a.    Kesadaran (kemampuan untuk memperhatikan sesuatu hal)
b.    Partisipasi (kemampuan untuk turut serta atau terlibat dalam sesuatu hal)
c.    Penghayatan nilai (kemampuan untuk menerima nilai dan terikat kepadanya)
d.    Pengorganisasian nilai ( kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam dirinya)
e.    Karakterisasi diri ( kemampuan untuk memiliki pola hidup dimana sistem nilai yang terbentuk di dalam dirinya mampu mengawasi tingkah lakunya)
3.    Estetika sebagai pengembangan psikomotorik yaitu kemampuan motorik menggiatkan dan mengkoordiansikan kegiatan. Yaitu terdiri dari :
a.    Gerakan refleks (kemampuan melakukan tindakan-tindakan yang terjadi secara tak sengaja menjawab suatu perangsang)
b.    Gerakan dasar ( kemmpuan melakukan pola-pola gerakan bersifat pembawaan, terbentuk dari kombinasi gerakan-gerkan refleks)
c.    Kemampuan perseptual (kemampuan menerjemahkan perangang yang diterima melalui alat indera menjadi gerakan-gerakan yang tepat)
d.    Kemampuan jasmani ( kemampuan dan gerakan –gerakan dasar merupakan inti memperkembangkan gerakan-gerkan terlatih)
e.    Gerakan terlatih (kemampuan melakukan gerakan-gerakan canggih dan rumit dengan tingkat efisiensi tertentu)
f. Komunikasi nondiskursif ( kemampuan melakukan komunikasi dengan isyarat gerakan badan)
Untuk menghadapi tantangan tersebut, guru perlu berpikir secara antisipasi dan proaktif. Guru secara terus menerus belajar sebagai upaya melakukan pembaharuan atas ilmu yang dimilikinya. Caranya dengan sering melakukan penelitian baik melalui kajian pustaka, maupun melakukan penelitian seperti penelitian tindakan kelas.[6]



BAB III
PENUTUP

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelelolaan pembelajaran peserta didik, meliputi:
1.    Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
2.    Pemahaman terhadap peserta didik
3.    Pengembangan kurikulum/silabus
4.    Perancangan pembelajaran
5.    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.    Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.    Evaluasi hasil belajar (EHB)
8.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dengan demikian tampak bahwa kemampuan pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru haru di atas rata-rata. Kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual yang meliputi :
1.    Logika
2.    Etika
3.    Estetika
Guru secara terus menerus belajar sebagai upaya melakukan pembaharuan atas ilmu yang dimilikinya, yaitu dengan cara sering melakukan penelitian baik melalui kajian pustaka, maupun melakukan penelitian seperti penelitian tindakan kelas.


DAFTAR PUSTAKA

Darmadi, Hamid. 2010. Kemampuan Dasar Mengajar (Landaasan Konsep dan Implementasi). Bandung: Alfabeta
Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Roqib, Moh. 2009. Kepribadian Guru. Yogyakarta: Grafindo
Sadulloh, Uyoh. 2010. Pedagogik (Ilmu Mendidik). Bandung: Alfabeta
Sagala, Saiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat


[1] Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta: Hikayat, 2006, hlm. 85-86
[2] Uyoh Sadulloh, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung: Alfabeta, 2010, hlm. 2
[3] Moh Roqib, Kepribadian Guru, Yogyakarta: Grafindo, 2009, hlm. 119  
[4] Hamid Darmadi, Kemampuan Dasar Mengajar (Landaasan Konsep dan Implementasi), Bandung: Alfabeta, 2010, hlm. 31
[5] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007, hlm. 75-113
[6]Saiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidika,. Bandung : Alfabeta, 2009, hlm. 46

0 komentar:

Posting Komentar

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies